Harga Mangan di Kupang Rp 400/Kg
KUPANG, POS-KUPANG.Com — Harga mangan yang dijual masyarakat kepada pengusaha atau pedagang pengumpul di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 400/kg. Harga tersebut tergantung hasil negosiasi.
“Harga mangan di Kupang bervariasi, antara Rp 400,00/kg sampai Rp 1.200,00/kg. Harga itu tergantung negosiasi antara pengusaha atau pedagang pengumpul dengan masyarakat,” kata Sekretaris Dinas Pertambangan NTT, Decki Lolang, di Kupang, Senin (7/9/2009).
Saat ini, kata Lolang, NTT merupakan salah satu perhatian dunia internasional terkait pengelolaan tambang, terutama batu mangan. Pasalnya, kebutuhan mangan untuk besi baja di Cina dan Korea mulai menipis.
“NTT memiliki kekayaan alam (mangan) yang luar biasa. Hanya saja, potensi itu dihargai begitu murah oleh pengusaha. Soalnya, belum ada regulasi yang mengatur soal harga mangan,” ujarnya.
Dia mengatakan, penjualan batu mangan tergantung harga pasar, karena pemerintah tidak bisa menetapkan besaran harga batu mangan. Pemerintah hanya sebatas mengimbau agar pengusaha memberikan kewajaran harga mangan kepada masyarakat.
Untuk meningkatkan harga mangan di Kupang, kata Lolang, Dinas Pertambangan NTT telah kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pada 28 Agustus 2009.
Intinya, pengusaha siap mendukung upaya pemerintah dan taat pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti, harga mangan, kestabilan distribusi dan penjualannya. Regulasi yang digunakan oleh pemerintah saat ini yakni UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Kita masih menunggu pemberlakuan UU tersebut untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang pertambangan,” katanya.
Selain itu, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pola pembelian batu mangan yang tidak prosedural, seperti dilakukan oleh perusahaan pertambangan yang tidak miliki ijin penambangan mangan. “Kami akan lakukan pengecekan di tempat-tempat penimbunan mangan. Dari mana asal mangan tersebut, bagaimana pembayarannya dan apakah pengusaha tersebut miliki izin penambangan atau tidak,” katanya. (antara)