Home > Tambang, Timor > Bupati Kupang Dilaporkan ke Polda

Bupati Kupang Dilaporkan ke Polda

KUPANG–Kalau tidak ada aral melintang, hari ini, Rabu (9/9) DPRD Kabupaten Kupang akan melaporkan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki ke Polda NTT. Pengaduan ini dilakukan karena Bupati Kupang, Ayub Titu Eki diduga melakukan sejumlah tindak pidana.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Ny Welhelmina Tabais-Kefan yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/9) terkait rencana mengadukan Bupati Kupang Ayub Titu Eki ke pihak kepolisian sebagaimana hasil kesepakatan rapat dengar pendapat gabungan komisi tentang pertambangan di Kabupaten Kupang, Sabtu (5/9) lalu, membenarkannya. Dikatakan, hari ini, Rabu (9/9) DPRD akan melaporkan Bupati Ayub Titu Eki ke Polda NTT. Laporan tersebut berbentuk tertulis.

Dalam laporan dengan nomor: 02/545/DPRD/2009 perihal laporan/pengaduan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Penyalahgunaan Wewenang Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga tahun anggaran 2009 untuk dana alih status PNSD dari Kabupaten Kupang ke Kabupaten Sabu Raijua yang ditujukan ke Kapolda NTT disebutkan, rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Kupang, Sabtu (5/9) DPDR Kabupaten Kupang berpendapat, tindakan Bupati Kupang disektor pertambangan dan energi bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Surat yang ditandatangani ketua DPRD Kabupaten Kupang, Welhelmina Tabais-Kefan menyebutkan, tindakan bupati Kupang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan antaranya, Instruksi Bupati Kupang tanggal 21 April 2009, perihal penghentian sementara kegiatan eksplorasi dan eksploitasi penambangan mangan di wilayah Kabupaten Kupang.

“Penghentian sementara oleh bupati ini tidak sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009 dan SE Menteri ESDM Nomor 03.E/31/DJB/2009 tanggal 30 Januari 2009. Alasannya adalah baik UU maupun SE tidak memuat larangan kegiatan penambangan, tetapi larangan atau penghentian sementara penerbitan IUP baru sampai dengan diterbitkannya PP sebagai pelaksanaan UU PMB 2009. Artinya bahwa tidak ada dasar hukum bagi bupati untuk mengeluarkan instruksi penghentian kegiatan penambangan mangan terhadap izin yang sudah dikeluarkan sebelum berlakunya UU Nomor 4 tahun 2009,” jelasnya.

Dikatakan, instruksi bupati Kupang lebih cenderung kepada upaya-upaya mencari kesalahan bupati Kupang sebelumnya dan dapat dikatakan bertendensi politik. Hal ini bisa dilihat dari tujuan melakukan penghentian sementara pada point 2 dan 4. Dimana, sampai saat ini belum pernah dibentuk tim pengkaji. Malah pada kenyataannya, bupati Kupang melakukan klarifikasi sendiri dengan turun langsung ke dinas/instansi terkait untuk klarifikasi, bukan oleh tim pengkaji Pemkab Kupang.

Hingga saat ini, instruksi bupati Kupang belum dicabut. Hal ini menimbulkan kekacauan dilapangan, disebabkan pengusaha yang sudah memiliki kuasa pertambangan (KP) yang sah (yang dikeluarkan oleh bupati terdahulu sebelum berlakunya UU Nomor 4 tahun 2009), tidak dapat melakukan kegiatan penambangan. Sehingga, secara langsung sangat merugikan usaha dari pemilik KP, sekaligus masyarakat dirugikan secara finansial karena penghasilannya menjadi terhenti.

Sebaliknya, bupati Kupang malah mengeluarkan/menerbitkan IUP Operasi Produksi atas nama PT Pusaka Pertambangan Mina dan PT Berkah Kencana Sakti yang ditandatangani pada tanggal 18 Juli 2009 yang pemiliknya adalah pengusaha asal Korea, Kim Tae Sik.

Dijelaskan, bupati Kupang mengeluarkan/menerbitkan IUP Operasi Produksi atas nama PT Pusaka Pertambangan Mina dan PT Berkah Kencana Sakti bertentangan dengan surat Edaran Menteri ESDM Nomor 03.E/31/DJB/2009 point 2 yang berbunyi, ‘menghentikan sementara penerbitan IUP baru sampai dengan diterbitkannya PP sebagai pelaksanaan UU PMB 2009′ terhitung sejak berlakunya UU Nomor 4 tahun 2009 yakni tanggal 12 Januari 2009.

Sseharusnya, bupati mengeluarkan IUP Eksplorasi sebagai langkah penyesuaian dengan berlakunya UU Nomor 4 tahun 2009 yang petunjuknya ditentukan dalam Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 03.E/31/DJB/2009, bukannya menerbitkan IUP Operasi Produksi yang dilarang oleh undang-undang sampai adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 4 tahun 2009.

“Bupati Kupang dalam menerbitkan IUP Operasi Produksi atas nama PT Pusaka Pertambangan Mina dan PT Berkah Kencana Sakti yang ditandatangani tanggal 18 Juli 2009 sama sekali tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), sehingga penerbitan IUP Operasi Produksi tersebut benar-benar suatu rekayasa dan kolusi bagi kepentingan PT Pusaka Pertambangan Mina dan PT Berkah Kencana Sakti.

Bahwa sampai dengan Tanggal 18 Juli 2009, pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009. Oleh karenanya penerbitan IUP Operasi oleh bupati untuk PT Pusaka Pertambangan Mina dengan Direksi Kim Tae Sik dan PT Berkah Kencana Sakti dengan Direksi Hendry Sudirja Kwee (Kim Tae Sik pemegang saham 80 persen, red) adalah melanggar hukum,” bebernya.

Selain itu, bupati Kupang menerbitkan pencadangan wilayah pertambangan kepada PT Pusaka Pertambangan Mina Nomor: 237/SKEP/HK/2009 dan PT Berkah Kencana Sakti Nomor: 236/SKEP/HK/2009 tanpa melibatkan instansi terkait. Hal ini sangat tendensius dimana, bupati memberikan hak monopoli kepada perusahaan tersebut.

Dimana, total luas pencadangan wilayah sebesar 63.523 hektar yakni untuk PT Pusaka Pertambangan Mina 19.738 hektar dan untuk PT Berkah Kencana Sakti sebesar 43.785 hektar. Dimana, dari keseluruhan areal terdapat atau masuk kawasan hutan, sehingga harus dengan izin Menteri Kehutanan.

Surat yang tembusannya diberikan kepada Kapolri, Menteri Energi dan Sumber daya Mineral, Menteri Dalam Negeri RI, gubernur NTT, ketua DPRD Provinsi NTT, Kapolres Kupang, Kejati NTT dan bupati Kupang ini menyebutkan, tindakan bupati yang sangat berani melanggar hukum untuk kepentingan PT Pusaka Pertambangan Mina dan PT Berkah Kencana Sakti dalam penerbitan IUP Operasi Produksi jelas mengandung unsur kolusi yang konsekwensinya adalah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 jo Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Dijelaskan, dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor: 135/SKEP/HK/2009 Tanggal 18 Juli 2009 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi untuk PT Pusaka Pertambangan Mina, kemudian pada tanggal yang sama bupati Kupang mengeluarkan lagi Surat Keputusan Nomor: 235/SKEP/HK/2009 tanggal 18 Juli 2009.

Kedua surat dengan nomor berbeda, judul sama, isinya sama, sama-sama untuk kepentingan IUP PT Pusaka Pertambangan Mina. Sehingga, semakin memperkuat indikasi kolusi dan membuktikan secara jelas dan tegas adanya tindakan melanggar hukum oleh bupati Kupang.

Tindakan bupati Kupang menerbitkan surat keputusan bupati Kupang Nomor: 135/SKEP/HK/2009 bertentangan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 42 ayat (1) huruf g dan UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan DPRD, Pasal 78 huruf e yang menyatakan, ‘tugas dan wewenang DPRD adalah memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan pemerintah daerah’.

Dalam penjelasan pasal demi pasal menegaskan, yang dimaksud dengan kerjasama internasional adalah kerjasama daerah dengan luar negeri yang meliputi kerjasama kembar, kerjasama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerjasama penerusan pinjaman/hibah, kerjasama penyertaan modal dan kerjasama lainnya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan’.

Dibeberkan, hingga saat ini, bupati Kupang tidak pernah meminta persetujuan DPRD, baik sebelum maupun sesudah mengeluarkan surat keputusan Nomor: 135/SKEP/HK/2009, sehingga konsekwensi hukumnya, tindakan bupati merupakan pelecehan terhadap lembaga dewan, sekaligus telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2004 dan UU Nomor 22 tahun 2003.

Selain itu, DPRD Kabupaten Kupang juga melaporkan mengenai dikeluarkannya surat keputusan bupati Kupang Nomor: 248/SKEP/HK/2009 tanggal 1 Agustus 2009 tentang penggunaan dana pengeluaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2009 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 48 yang menentukan, Belanja Tidak Terduga adalah untuk bencana alam, bencana sosial atau tanggap darurat. Tidak dapat digunakan untuk biaya alih status PNSD, sehingga tindakan bupati merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 359.000.000.

“Sesuai kesepakatan rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Kupang tanggal 5 September 2009 merekomendasikan, meminta Kapolda NTT dan jajarannya mengusut pelanggaran pidana terhadap bupati Kupang dalam hubungan dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi mangan di Kabupaten Kupang, meminta Kapolda NTT dan jajarannya untuk menghentikan setiap kegiatan eksploitasi mangan dan pertambangan lainnya di Kabupaten Kupang yang dilakukan oleh Kim Tae Sik untuk dan atas nama PT Pusaka Pertambangan Mina dan oleh Hendry Sudirja Kwee untuk dan atas nama PT Berkah Kencana Sakti serta mengusut pula masalah pencairan dan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga untuk biaya alih status PNSD dari Kabupaten Kupang ke Kabupaten Sabu Raijua karena tidak sesuai peruntukan dan berindikasi korupsi,” urainya. (ays

Categories: Tambang, Timor
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.