Archive

Archive for the ‘Anggaran Pembangunan’ Category

Belanja Lebih Besar dari Pendapatan

Rancangan Perubahan APBD TTS 2009
Kamis, 13 Agustus 2009 | 10:14 WITA

SOE, POS-KUPANG.COM– Rancangan perubahan APBD TTS tahun 2009 masih besar pasak dari tiang alias belanja lebih besar dari pendapatan. Alokasi dana untuk belanja daerah mencapai Rp 539.990.252.219, sementara target pendapatan Rp 532.425.565.324, atau defisit Rp 7.564.686.877.

Rancangan perubahan APBD TTS 2009 itu dibacakan Bupati TTS, Ir. Paulus VR Mella dalam rapat paripurna DPRD TTS, Selasa (11/8/2009).

Bupati Paul Mella menjelaskan, pendapatanRp 532 miliar lebih itu berasal tiga komponen, yakni pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah Rp 17.961.219.500, dana perimbangan Rp 481.740.581.000 sedangkan pendapatan daerah yang sah mencapai Rp 32.723.765.324.

Untuk pos belanja daerah, rincinya, naik 4,49 persen menjadi Rp 539.990.252.219 dibanding yang dipatok sebelumnya sebesar Rp 516.794.940.117. Belanja daerah itu terdiri dari belanja tidak langsung Rp 328.148.178.023 dan belanja langsung Rp 211.842.074.196.

Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai Rp 306.037.178.023, hibah Rp 100 juta, bantuan sosial Rp 5.045.000.000, bantuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah desa Rp 15.996.000.000 dan belanja tak terduga Rp 1 miliar.

Sementara untuk belanja langsung dibagi untuk tiga komponen, yakni belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Belanja pegawai Rp 31.753.486.650, belanja barang dan jasa Rp 64.218.723.877 dan belanja modal Rp 115.869.863.669.

Plt. Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah TTS, Aba L Anie yang dikonfirmasi mengenai defisit APBD tersebut, mengatakan jumlah belanja yang melebihi pendapatan tidak menjadi persoalan karena aturan membolehkannya.

“Kalau dulu sistem anggaran berimbang artinya yang masuk dan keluar harus berimbang. Sekarang anggaran menganut prinsip surplus dan defisit. Kalau lebih dinyatakan surplus dan kurang disebut defisit,” ujarnya sambil menambahkan bahwa defisit anggaran tidak boleh melebihi tiga persen dari total APBD induk.

Untuk menutupi defisit anggaran yang mencapai Rp 7.564.686.877 itu, dia mengatakan bisa ditempuh melalui pembiayaan lain seperti pengembalian dana bergulir. (aly)

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.